Asep Mukhlis M Abdulmanan
On 30 Mei 2014
BAB I
Sejarah dan Pengertian Majelis Umum PBB
Majelis
Umum adalah majelis permusyawaratan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa. Terdiri
darisemua negara anggota PBB, yaitu 193 negara anggota. Majelis umum dipandang
sebagai salah satu organ utama organisasi PBB. Hal ini dapat mengingat bahwa
bangsa-bangsa bersatu itu hamil sebagai jawaban ke dunia robek oleh lisensi dan
anarki dan dirusak oleh kelebihan agresif, egois negara nasional. Hampir dari
awal, Perserikatan Bangsa-Bangsa diubah menjadi arena berdesak-desakan
kekuasaan, dan negara-negara yang lebih rendah tidak lama dalam menggunakan
badan dunia untuk kegiatan mereka sendiri sebagian besar eksklusif.
Konferensi
PBB tentang organisasi internasional (UNCIO) dibuka di San Francisco pada
tanggal 25 April 1945, dengan empat puluh enam negara terwakili. Empat delegasi
tambahan yang mewakili Argentina, Denmark, Belorusia, dan Ukraina yang kemudian
mengakui untuk berpartisipasi dalam penyusunan piagam tersebut. Lima puluh
negara diwakili, ditambah Polandia, menjadi anggota asli dari PBB. Piagam PBB
ditandatangani pada 26 Juni 1945, delegasi dari lima puluh satu negara. Setelah
penandatanganan piagam PBB, lima puluh satu negara penanda tangan melakukan hal
itu melalui proses ratifikasi konstitusi masing-masing.
Pada
tanggal 8 Agustus 1945, hadir Truman meratifikasi piagam PBB dan perawakannya
dari pengadilan internasional keadilan, yang dianeksasi untuk itu. S bangsa
muncul menjadi pada 24 Oktober 1945, yang sejak itu telah ditetapkan sebagai
hari PBB. Pada tanggal 10 Januari 1946, dengan pembukaan sidang umum pertama,
PBB mulai bekerja.
Perbedaan Majelis Umum dan
Majelis Fungsi
Majelis
Umum:
Pusat
ke organisasi PBB yang luas, menyerupai beberapa prototipe parlemen Inggris di
barat menteri dalam peran pemersatu nya, fungsi perakitan umum sebagai fokus
utama untuk kegiatan PBB yang paling. "Global parlemen", "kota
pertemuan dunia", "matahari dari tata surya PBB"-frase ini dan
menangkap lainnya digunakan untuk jumlah, atau mungkin agak tidak akurat,
majelis umum secara luas kegiatan menyebar dan peran beragam. Sidang umum
terdiri dari semua anggota PBB yang saat ini berada di 192. Tidak seperti Dewan
Keamanan, yang membayar penghormatan kepada elitisme politik kekuatan besar,
perakitan effuses etos demokratis egalitarianisme, parlemen, atau pemerintah
perwakilan, dan pengambilan keputusan mayoritas.
Dalam
perakitan umum ada banyak organ khusus yang meliputi komite utama, komite
musiman lainnya, komite ad hoc berdiri dan badan, dan organ anak perusahaan
nya.
Majelis
Fungsi :
Dengan
latar belakang politik dan diplomasi, majelis umum melaksanakan berbagai peran
dan kegiatan beragam, beberapa ditugaskan oleh piagam dan lain-lain dianggap
oleh majelis. Beberapa hal ini peran atau fungsi yang dapat disorot di bawah
ini ...
1.
Sidang umum menyetujui anggaran PBB
2.
Membahas hal-hal dalam ruang lingkup piagam atau berkaitan dengan fungsi organ
yang dibentuk oleh piagam.
3.
Ini menyetujui pengangkatan hakim di pengadilan internasional keadilan di Den
Haag.
4.
Ini menyetujui pengangkatan sekretaris jenderal.
5.
Hal ini diberdayakan untuk mempertimbangkan prinsip-prinsip umum kerjasama
dalam pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional.
6.
Ini memilih sepuluh non-anggota Dewan Keamanan
7.
Perakitan kontrol keuangan dari PBB
8. Ia
memiliki kekuatan untuk menangguhkan atau mengusir setiap anggota
negara-berdosa
9. Ia
memiliki kekuatan untuk mengubah atau mengamandemen piagam organisasi.
10.
Hal mengakui anggota baru untuk organisasi.
11.
Ini mempertimbangkan pertanyaan yang berhubungan dengan senjata perang dan
bagaimana negara-negara melarang dari menggunakan senjata mematikan.
12.
Ini memilih non-anggota tetap dewan perwalian dan dewan ekonomi dan sosial.
13.
Ini mengkoordinasikan dan mengawasi karya-karya dewan dari PBB seperti dewan
perwalian dan lain-lain.
14.
Perakitan menerima dan mempertimbangkan laporan dari semua organ-organ PBB
lainnya termasuk badan-badan khusus.
15.
Ini mengadopsi resolusi tentang isu-isu dunia yang mendasar terutama pada isu
hak asasi manusia.
16.
Penelitian perakitan dan membuat rekomendasi tentang pengembangan dan
kodifikasi hukum internasional.
17.
Ketika hak veto yang dilemparkan oleh salah satu anggota permanen, perakitan
mengambil masalah dan membuat rekomendasi. Majelis bertemu setiap tahun di
bawah pimpinan yang dipilih dari negara-negara anggota. Selama periode dua
minggu awal setiap sesi,semua anggota memiliki kesempatan untuk berpidato di
hadapan majelis. Biasanya Sekretaris Jenderal melakukan pidato pertama, diikuti
oleh pimpinan dewan. Sidang pertama diadakan pada tanggal 10 Januari 1946 di
Westminster Central Hall di London dan dihadiri oleh wakil dari 51 negara. Ketika
Majelis Umum mengadakan pemilihan pada masalah-masalah penting, minimal
diperlukan duapertiga suara dari seluruh anggota yang hadir. Contoh masalah
penting ini termasuk: rekomendasi tentang perdamaian dan keamanan; pemilihan
anggota untuk badan PBB; pemasukan, suspensi, danpengusiran anggota; dan
hal-hal anggaran. Sedang masalah-masalah lain yang ditentukan cukupoleh suara
mayoritas. Setiap negara anggota memiliki satu suara. Selain hal-hal
persetujuananggaran, resolusi tidak mengikat pada anggota. Majelis dapat
membuat rekomendasi mengenaisetiap masalah dalam lingkup PBB, kecuali masalah
perdamaian dan keamanan yang berada dibawah pertimbangan Dewan Keamanan.Dapat
dibayangkan, dengan struktur satu negara memiliki satu suara maka dapat terjadi
negara-negara yang mewakili dari hanya delapan persen populasi mampu meloloskan
resolusi dengan suaradua-pertiga. Namun, karena resolusi ini tidak lebih dari
sekedar rekomendasi, sulit dibayangkansituasi dimana ketika rekomendasi dari
delapan persen populasi dunia akan diikuti oleh sembilanpuluh dua persen
lainnhya, jika mereka semua menolak resolusi tersebut.
BAB II
Tugas dan Kekuasaan Majelis Umum PBB
Tugas dan kekuasaan Majelis
Umum
Tugas
dan kekuasaaan majelis umum dapat dibagi dalam 8 golongan, yaitu mengenai :
1.pelaksaan
perdamaian dan keamanan internasional
2.kerja
sama dilapangan perekonomian dan masyarakat internasional
3.sistem
perwakilan internasional
4.keterangan-keterangan
mengenai daerah-daerah yang belum mempunyai pemerintah sendiri
5.urusan
keuangan
6.penerapan
keanggotaan dan penerimaan anggota
7.perubahan
piagam
8.hubungan
dengan alat-alat perlengkapan lain
Tugas-tugas
Majelis Umum lainnya
Tugas-tugas Majelis Umum adalah
sebagai berikut :
1. Merundingkan
segala hal yang termasuk dalam Piagam PBB.
2. Mengesahkan
anggaran belanja PBB.
3. Memilih
anggota tidak tetap Dewan Keamanan.
4. Memilih
anggota Dewan Ekonomi dan Sosial. Anggota ini berjumlah 18 orang.
5. Memilih
hakim untuk Mahkamah Internasional. Hakim ini berjumlah 15 orang. Pemilihan
hakim dilakukan bersama dengan Dewan Keamanan.
6. Memilih
Sekretaris Jenderal PBB.
Ketua Sidang Majelis Umum dipilih
untuk memimpin selama sidang berlangsung dengan masa jabatan selama satu kali
masa persidangan. Indonesia pernah mendapatkan kehormatan untuk menduduki
jabatan Ketua Sidang Umum PBB untuk masa sidang ke-26 pada tahun 1971 yang
dipercayakan kepada Adam Malik, yang pada saat itu menjabat Menteri Luar Negeri
RI. Kecuali sidang umum, terdapat pula sidang-sidang yang lain, misalnya sidang
pleno dan sidang istimewa.
Tugas
dan Wewenang Lain Majelis Umum PBB
1. berhubungan dengan perdamaian dan
keamanan internasional
2. berhubungan dengan kerjasama
ekonomi, kebudayaan, pendidikan, kesehatan, dan perikemanusiaan
3. berhubungan dengan pemerintah
internasional termasuk daerah yang belum memiliki pemerintah tersendiri yang
bukan daerah strategis
4. berhubungan dengan keuangan
5. penetapan keanggotaan
6. mengadakan perubahan piagam
7. memilih anggota tidak tetap Dewan
Keamanan, Dewan Ekonomi dan Sosial, atau Dewan Perwalian Hakim Mahkamah
Internasional
BAB II
Keanggotaan Majelis Umum PBB
Keanggotaan
Majelis Umum PBB beranggotakan semua
negara anggota PBB. Setiap negara anggota mempunyai wakil maksimal 5 orang
dalam majelis ini, tetapi mereka hanya memiliki satu suara saja, karena setiap
negara hanya memiliki hak 1 suara. Suara itu dapat menyetujui atau menolak
suatu usul atau abstain.
Sidang Umum diselenggarakan
sedikitnya sekali dalam setahun, yaitu pada bulan September sampai awal
Desember. Di samping itu, atas permintaan Dewan Keamanan atau sebagian besar
negara anggota PBB dapat diadakan sidang-sidang istimewa.
Anggotanya
meliputi semua anggota dan tidak mempertimbangkan besar kecilnya negara
anggota dan setiap negara anggota berhak mengirimkan paling banyak lima anggota
utusan untuk hadir dalam Majelis Umum.
Macam
keanggotaan
- Original members
Adalah anggota asli yaitu anggota
yang turut serta dalam konferansi San Francisco atau negara yang ikut
meratifikasi piagam PBB sd 24 Okt 1945
- Non Original members
Adalah negara tidak
asli maksudnya negara yang menjadi anggota kemudian sesudah tgl 24 Okt 1945
BAB III
Persidangan, Pemungutan Suara, dan Komite Majelis Umum PBB
Persidangan
Majelis umum
mengadakan sidang sekali setahun (pasal 20). Majelis umum juga dapat mengadakan
sidang khusus atau istimewa jika diadakan atas undangan sekretaris jendral PBB
jika:
- Diminta oleh dewan keamanan
- Diminta oleh mayoritas anggota
ada juga sidang khusus istimewa
yaitu sidang khusus yang dilakukan dalam jangka 24 jam setelah diterimsnya usul
oleh dewan keamanan dan biasanya dilakukan atas veto yang dijatuhkan
oleh salah satu dari lima anggota tetap dewan keamanan, dan dilakukan jika
sekurangnya disetujui 9 dari 15 anggota dewan keamanan.
Pemungutan
suara
} Dalam hal
pemungutan suara, piagam menyebutkan bahwa setiap anggota mempunyai satu suara
dan juga membuktikan tidak ada perbedaan antara negara besar maupun negara
kecil
} Cara pemungutan
suara di majelis umum disebutkan bahwa mengenai hal-hal penting harus diambil
dengan persetujuan 2/3 suara dari anggota yang hadir
Komite
dalam Majelis Umum
Untuk kelancaran tugas-tugasnya,
Majelis Umum PBB mempunyai 7 komite, yaitu :
1. Komite
Politik dan Keamanan
2. Komite
khusus Politik yang bertugas membantu Komite apolitik dan Keamanan
3. Komite
ekonomi dan Keuangan
4. Komite
Sosial, Perikemanusiaan dan Kebudayaan
5. Komite
Perwalian dan wilayah-wilayah yang tidak memiliki kedaulatan
6. Komite
Administrasi dan Anggaran
7. Komite
Urusan Hukum
Dalam melaksanakan tugasnya majelis
umum membentuk berbagai badan, seperti; komite; komisi; konperensi dan agency. Badan-badan
tersebut di antaranya:
1. Komite
prosedur;
2. Pengadilan
administratif
3. Komisi
perlucutan senjata (dengan dewan keamanan)
4. Badan
tenaga atom internasional (dengan mendengar pendapat dewan keamanan dan dewan
ekonomi sosial).
5. Pasukan
PBB
6. Badan
penampung pengungsi di palestina
7. Konperensi
PBB tentang perdagangan dan pembangunan.
8. Dana
anak-anak PBB/UNICEF (dengn dewan ekonomi dan sosial)
9. Kantor
komisaris tinggi PBB untuk pengungsi-pengungsi
10. Usaha
patungan PBB dan FAO untuk urusan pangan sedunia
11. Program
pembangunan PBB;
12. Organisasi
pembangunan industri PBB;
13. Lembaga
PBB untuk latihan dan penelitian;
14. Program
lingkungan PBB;
15. Universitas
PBB
16. Tujuh
komite (panitia) utama, yaitu;
• Panitia
pertama: tugasnya di bidang politik dan keamanan termasuk soal-soal pengaturan
persenjataan.
• Panitia
kedua: tugasnya khusus untuk politik.
• Panitia
ketiga: tugasnya di bidang ekonomi dan keuangan.
• Panitia
keempat: tugasnya di bidang sosial, kemanusiaan dan kebudayaan.
• Panitia
kelima: tugasnya di bidang dekolonisasi (daerah-daerah yang tidak
berpemerintahan sendiri)
• Panitia
keenam: tugasnya di bidang administrasi dan anggaran.
• Panitia
ketujuh: tugasnya di bidang hukum
Majelis Utama juga dibantu
badan-badan dan program khusus seperti:
• Dewan
Hak Asasi Manusia
• UNRWA:
Badan Bantuan dan kerja untuk pengungsi Palestina di Timur Tengah
• UNICEF:
Badan Bantuan untuk anak-anak
BAB IV
Resolusi Majelis Umum PBB
Pengertian Resolusi
Seiring
perkembangan kedinamisan hukum internasional melahirkan suatu tatanan sumber
hukum baru yaitu resolusi atau keputusan suatu organisasi internasional yang
menurut kebiasaan internasional diakui oleh negara-negara di dunia saat ini.
Keputusan-keputusan yang dikeluarkan dapat berasal dari organ eksekutif,
legislatif maupun yudikatif suatu organisasi internasional. Menurut Black’s Law
Dictionary, Keputusan (decision): “a determination arrived at after
consideration of facts, and in legal context law”. Disebutkan bahwa keputusan
itu adalah suatu ketentuan yang telah dicapai setelah mempertimbangkan
fakta-fakta, dan dalam konteks hukum. Resolusi adalah suatu hasil keputusan
dari suatu masalah yang telah disetujui melalui konsensus maupun pemungutan
suara menurut aturan dan tatacara yang telah ditetapkan oleh organisasi
internasional atau badan yang bersangkutan. Resolusi pada umumnya terdiri dari
dua bagian, yaitu paragraph yang bersifat mukadimah (preambule paragraph), dan
paragraf yang bersifat operasional (operative paragraph ).
Istilah
“resolusi” sebagaimana yang digunakan oleh PBB memiliki arti yang luas, yakni
tidak hanya mencakup akan suatu rekomendasi melainkan juga keputusan.
Hal ini
berarti bahwa suatu resolusi merupakan suatu bentuk pertnyataan yang resmi
mengenai suatu pendapat atau kehendak dari suatu badan yang resmi atau suatu
majelis yang bersifat umum serta disahkan melalui pemungutan suara serta
dinyatakan
bahwa
suatu resolusi intu merupakan sebagai suatu bentuk penyelesaian secara
legislatif.
Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa atau United Nations General
Assembly resolution adalah sebuah keputusan resmi dari Majelis Umum
Perserikatan Bangsa-Bangsa yang diadopsi ke dalam tubuh Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB). Walaupun semua badan PBB dapat mengeluarkan resolusi,
dalam praktiknya resolusi paling sering yang dikeluarkan adalah resolusi oleh
Dewan Keamanan PBB atau Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Resolusi
Majelis Umum resolusi biasanya memerlukan suatu mayoritas sederhana (50% dari
semua suara ditambah satu) untuk lolos. Namun, jika Majelis Umum menentukan
bahwa masalah adalah sebuah "pertanyaan penting" dengan suara
mayoritas sederhana, maka dua pertiga mayoritas diperlukan; "pertanyaan
penting" adalah mereka yang menangani secara signifikan dengan
pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional, pengakuan atas anggota baru
untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa, penangguhan hak-hak dan hak keanggotaan,
pengusiran anggota, pengoperasian sistem perwalian, atau pertanyaan anggaran .
Meskipun
Relolusi Majelis Umum umumnya tidak mengikat terhadap negara-negara anggota,
resolusi internal dapat mengikat pengoperasian itu sendiri, misalnya terhadap
masalah-masalah anggaran dan prosedur.
Kekuatan Mengikat Resolusi Majelis
Umum PBB
Sebagaimana
dijelaskan diatas bahwa resolusi Majelis Umum PBB dikeluarkan melalui
prosedur-prosedur yang telah dinyatakan tegas dalam Piagam PBB. Terhadap
keseluruhan keputusan-keputusan yang dikeluarkan oleh Majelis Umum PBB atau
dalam hal ini disebut resolusi, haruslah diuji sifat, ruang lingkup serta efek
hukumnya. Resolusi-resolusi dalam hal-halyang berhubungan dengan lingkungan
internal organisasi atau dikategorikan bersifat non-rekomendatory memiliki
kekuatan hukum mengikat, kecuali resolusi tersebut dinyatakan secara eksplisit
dikategorikan sebagai rekomendasi. Yang termasuk ke dalam ruang lingkup
resolusi Majelis Umum PBB yakni resolusiyang berkaitan dengan agenda Majelis
Umum, pelaksanaan fungsi-fungsi konstituante, elektif, dan fungsifinansial dan
aministasi serta halyang berkaitan dengan pengakuan anggota baru,penunjukan
Sekretaris Jenderal, pemilihan berbagai dewan PBB serta ketuaMajelis dan
wakilnya maupun hakim-hakim Mahkamah Internasional. Dengan demikian Resolusi
Majelis Umum untuk memilih negara-negara tertentu sebagai salah satu anggota
Dewan Keamanan juga mengikat anggota-anggotayang bersuara tidak setuju.
Anggota-anggotayang tidak setuju tersebutdapat melakukan pemboikotan kerja atau
menarik diri dari struktur keanggotaan organisasi. Hal ini pernah terjadi
ketikaIndonesia melakukan penarikan diri dari keanggotaan PBB karena tidak
setuju dengan pengangkatan Malaysia sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan
pada tahun 1960. Penolakan terhadap pembayaran anggaran belanja organisasi baik
seluruhnya maupun sebagian akan dikenakan sanksi akankehilangan hak suara dalam
pemungutan suara. Tidak ada pertolongan hukum ataupun uapaya hukum apapun
yang dapat dilakukan terhadap anggota yang menentang keputusan-keputusan
Majelis Umum tersebut. Dengan demikian nyatalah kekuatan hukum mengikat suatau
resolusiMajelisUmum PBB dengan memberikan suatu sanksiyang tegas sebagaimana
tertuang dalam Piagam PBB. Resolusi-resolusi Majelis Umum yang berkaitan dengan
masalah-masalah yang bersifat eksternal pada pokoknya adalah dalam bentuk
rekomendasi-
rekomendasi
sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Piagam. Dalamhal inirekomendasi Majelis
Umum diartikan sebagai nasihatyang ditujukan oleh organisasi kepada pelaku atau
sejumlah pelaku tertentu dalam dunia politik yang memintanya melaksanakan atau
menahan diri dari pelaksanaan tindakan atauserangkaian tindakan tertentu tanpa
tidak menyatakan secara tidak langsung bahwa negara atau pelaku yang dituju
dalam resolusi tersebut mempunyai suatu kewajiban hukum untuk dilaksanakan. Bentuk
dari komunikasi politikinternasional ini adalah berbentuk kerjasama sukarela
dari para negara yang dapatdiikat atau bertindak maupun menahan diri
daritindakan tanpa persetujuan sesuaidengan prinsip kedaulatan.
Isi daripada rekomendasi ini dapat
berbentuk prosedural ataupun subtantifbahkan dapat berbentuk kedua-duanya.
Berbentuk procedural jika memintaperanan mediator dariMajelis Umum dan
berbentuk subtantif jika rekomendasiini meminta pelayanan perdamaian dari
Majelis Umum. Rekomendasi inimerupakan suatu nasihat atau pendapat dari
konsesnsus diplomatik, baik berasaldari dua pertiga suara anggotayang hadir
maupun berasal dari suara bulat dariseluruh anggota PBB. Efek dari rekomendasi
ini lebih cenderung bersifat morilbagi pelakunya.
BAB V
Presiden Majelis Umum PBB
Presiden Majelis Umum PBB
Presiden
Majelis Umum PBB adalah
sebuah posisi yang dipilih oleh perwakilan Majelis Umum PBB (UNGA) setiap tahun. Periode
jabatan ini adalah satu tahun.
Presiden akan digilir setiap tahun
di antara kelima regional, Africa, Asia, EGG (Eropa Timur),
GRULAC (Amerika Latin dan Karibia),
serta WEOG (Eropa Barat dan lainnya).
Beberapa negara belum pernah
memegang posisi kepresidenan, yakni negara-negara superpower seperti Cina, Perancis, Jepang, Rusia, Britania Raya,
dan Amerika.
Secara khusus, adalah kebiasaan
bahwa negara yang menjadi anggota tetap Dewan Keamanan PBB tidak akan dipilih sebagai
Presiden Majelis Umum PBB.
Sampai saat ini, satu-satunya negara
yang pernah dua kali terpilih sebagai Presiden Majelis Umum PBB adalah Argentina.
Kriteria Presiden Majelis Umum PBB :
Daftar Presiden Majelis Umum PBB
Tahun
Terpilih
|
Nama
Presiden
|
Negara
anggota PBB
|
Regional
|
1946
|
WES
|
||
1947
|
LAS
|
||
1948
|
LAS
|
||
1948
|
COS
|
||
1949
|
EAS
|
||
1950
|
EAS
|
||
1951
|
LAS
|
||
1952
|
COS
|
||
1953
|
COS
|
||
1954
|
WES
|
||
1955
|
LAS
|
||
1956
|
LAS
|
||
1956
|
EAS
|
||
1957
|
COS
|
||
1958
|
MES
|
||
1959
|
LAS
|
||
1960
|
WES
|
||
1961
|
MES
|
||
1962
|
COS
|
||
1963
|
LAS
|
||
1964
|
COS
|
||
1965
|
WES
|
||
1966
|
Asia
|
||
1967
|
EEG
|
||
1968
|
GRULAC
|
||
1969
|
Africa
|
||
1970
|
WEOG
|
||
1971
|
Asia
|
||
1972
|
EEG
|
||
1973
|
GRULAC
|
||
1974
|
Africa
|
||
1975
|
WEOG
|
||
1976
|
Asia
|
||
1977
|
EEG
|
||
1978
|
GRULAC
|
||
1979
|
Africa
|
||
1980
|
WEOG
|
||
1981
|
Asia
|
||
1982
|
EEG
|
||
1983
|
GRULAC
|
||
1984
|
Africa
|
||
1985
|
WEOG
|
||
1986
|
Asia
|
||
1987
|
EEG
|
||
1988
|
GRULAC
|
||
1989
|
Africa
|
||
1990
|
WEOG
|
||
1991
|
Asia
|
||
1992
|
EEG
|
||
1993
|
GRULAC
|
||
1994
|
Africa
|
||
1995
|
WEOG
|
||
1996
|
Asia
|
||
1997
|
EEG
|
||
1998
|
GRULAC
|
||
1999
|
Africa
|
||
2000
|
WEOG
|
||
2001
|
Asia
|
||
2002
|
EEG
|
||
2003
|
GRULAC
|
||
2004
|
Africa
|
||
2005
|
WEOG
|
||
2006
|
Asia
|
||
2007
|
Makedonia
|
EEG
|
|
2008
|
GRULAC
|
||
2009
|
Africa
|
||
2010
|
WEOG
|
||
2011
|
Asia
|
||
2012
|
EEG
|
Singkatan untuk regional
Sebelum-1966
Sejak 1966