Asep Mukhlis M Abdulmanan
On 23 Jan 2014
Fakultas hukum merupakan salah satu fakultas favorit yang dipilih
mahasiswa saat mereka menempuh pendidikan di perguruan tinggi. Di bidang ilmu
sosial, fakultas ini menjadi pilihan utama di bidang ilmu sosial selain
fakultas ekonomi dan fakultas ilmu politik.
Pilihan untuk menempuh pendidikan di bidang hukum ini didasari oleh
banyak hal. Salah satunya, lulusan fakultas hukum akan memiliki banyak pilihan
lapangan pekerjaan. Baik di sektor pemerintahan, swasta maupun jika mereka
ingin mandiri tanpa harus bekerja pada sebuah instansi. Inilah yang kemudian
menjadi daya tarik seseorang saat harus memilih jurusan di jenjang perguruan
tinggi.
Hal ini terkait dengan materi yang diajarkan pada mahasiswa fakultas
hukum, yang tidak hanya berbicara mengenai masalah hukum dari sudut pandang
pidana semata. Namun, secara umum hukum yang diajarkan lebih dari itu. Di dalam
materi ajarnya, di fakultas hukum mahasiswa bisa belajar mengenai hukum pidana,
hukum perdata, hukum internasional, hukum ekonomi maupun hukum ketatanegaraan.
Mereka yang sudah selesai menempuh pendidikan di fakultas hukum
sebuah universitas, bisa memilih pekerjaan sesuai dengan yang mereka inginkan.
Bagi yang ingin terjun ke dunia hukum praktis, bisa memilih pekerjaan sebagai
jaksa, hakim atau juga pengacara. Sementara bagi mereka yang ingin masuk ke
dunia bisnis, bisa menjadi seorang ahli hukum perusahaan yang bersangkutan
seperti mengurusi masalah perjanjian antar lembaga.
Di sisi lain, mereka yang ingin mandiri pun bisa memilih menjadi
seorang notaris. Di mana untuk menjadi seorang notaris, bisa ditempuh setelah
menyelesaikan pendidikan khusus kenotariatan (S2 Kenotarisan) setelah meraih
gelar sarjana hukumnya.
Fakultas hukum = menghafal pasal?
masuk fakultas hukum itu yang paling penting bukan menghapal pasal,
memang untuk beberapa mata kuliah ada yang kita harus menghapal tapi yang
paling penting di fakultas hukum adalah kita diajari cara berpikir dengan
logika yang benar dan tepat. logika yang benar dan tepat ini kemudian sangat
diperlukan untuk mengimplementasikan hukum /perundang –undangan.
jadi kalo kamu emang mau mengembangkan cara berpikir mu, silahkan
masuk fakultas hukum. tepatnya berpikir secara logika materiil sedangkan
beripikir secara logika immateriil masuk fakultas filsafat.
Di fakultas hukum pun kita didorong untuk belajar SEMUA hal/bidang,
karena semua bidang pekerjaan pasti memiliki peraturan ataupun
perundang-undangan yang mengatur maupun menaunginya
Sedangkan kegiatan belajarnya berupa tatap muka, kuliah umum,
praktek, ada juga simulasi sidang
Konsentrasi
Pada semester awal biasanya mahasiswa akan diajarkan dasar2 hukum
secara umum, kemudian mahasiswa bisa memilih konsentrasi pada salah satu minat
studi yang tersedia, diantaranya (contoh di UI):
1. Hukum Perdata;
2. Hukum Pidana;
3. Hukum Acara;
4. Hukum Tentang Kegiatan Ekonomi;
5. Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara;
6. Hukum Internasional;
7. Hukum Kemasyarakatan.
Hukum Perdata itu mempelajari segala hal yang berhubungan dengan
hubungan antara manusia, diantaranya hukum jual beli, hukum perikatan, hukum
perkawinan, dll. Sumber acuannya adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jadi
selama yang diatur hanyalah hubungan antara satu orang dengan orang lain, atau
satu orang dengan pihak lain dipelajari pada Hukum Perdata.
Hukum Pidana mempelajari segala hal yang berkaitan dengan kejahatan
dan sanksi-sanksinya. Seperti hukum mencuri, hukum pembunuhan, hukum
menyebarkan informasi palsu, hukum menjiplak karya, dll. Sumber acuannya adalah
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Hukum Acara mempelajari bagaimana menjalankan hukum, bagaimana
beracara yang baik, apa saja tahap-tahap dalam memutuskan sebuah perkara, apa
itu penangkapan, kapan seorang disebut sebagai terdakwa dan terpidana. Sumber
acuannya adalah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Perdata.
Hukum Tentang Kegiatan Ekonomi, misalnya mempelajari Hukum
Perbankan, Hukum Persaingan Usaha, Hukum Bisnis, dll. Merupakan turunan dari
Hukum Perdata, tapi ini khusus mempelajari kegiatan keuangan. Sumber acuannya
Undang-undang Perbankan, Undang-undang Persaingan Usaha, dll.
Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara. Hukum Tata Negara
mempelajari hubungan antara lembaga-lembaga negara seperti DPR, DPD, Presiden
dan Wakil Presiden, BPK, MA, MK. Bagaimana tugas dan fungsi masing-masing.
Dipelajari pula tentang pemilihan umum. Sedangkan pada Hukum Administrasi
Negara dipelajari mengenai Hukum Pajak, Hukum Keuangan Negara, dll.
Hukum Internasional, pada ranah ini dipelajari hukum hubungan antara
negara-negara di dunia internasional. misalnya Hukum Transaksi Bisnis
Internasional, Hukum Udara, Hukum Laut, Pemecahan Masalah dalam sengketa
Internasional, dll.
Hukum Kemasyarakatan, pada ranah ini lebih mempelajari hukum dalam
hubungan antara anggota masyarakat. Bagaimana bisa menetapkan suatu aturan yang
dapat diterima seluruh anggota masyarkat dengan berbagai latar belakang.
Hanya pembagian itu saja yang dipelajari pada Fakultas Hukum
khususnya pada Fakultas Hukum UI. Pada Fakultas Hukum yang lain bisa jadi hanya
penamaannya saja yang berbeda, bisa jadi ada yang digabung atau justru dipisah
pada satu bidang hukum.
Contoh kalo di UNAIR konsentrasinya dibagi menjadi 4:
1. Hukum Pemerintahan;
2. Hukum Peradilan;
3. Hukum Bisnis; dan
4. Hukum Internasional
Profesi
1. Advokat
2. Arbiter
3. Dosen
4. Hakim
5. Jaksa
6. Jurusita
7. Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
8. Kurator
9. Legal Drafter
10. Legislative Drafter
11. Mediator
12. Notaris
13. Panitera Pengadilan
14. Peneliti Hukum
15. Polisi
Dan masih banyak lagi peluang-peluang pekerjaan/profesi bagi lulusan
pendidikan tinggi hukum yang tidak dapat disebutkan satu per satu.
Untuk dapat menjadi salah satu dari profesi hukum yang ada, contoh
advokat, berikut ini tahapan-tahapannya secara umum:
1. Mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (“PKPA”);
2. Mengikuti Ujian Profesi Advokat (“UPA”);
3. Mengikuti magang di kantor advokat sekurang-kurangnya 2 (dua)
tahun secara terus-menerus di kantor advokat;
4. Pengangkatan dan Sumpah Advokat.
Nanti profesi2 lain juga ada tahap-tahapannya juga
Kampus
Untuk Kampus, hampir semua univ ada fakultas hukumnya, PTN misalnya
UI, UGM, UB, UNAIR, UNPAD, UNDIP, UNSOED, UNAND dll sedangkan PTS UNPAR,
Trisakti, UKI, Atmajaya, UII Jogja dll