Popular posts

Asep Mukhlis M Abdulmanan On 30 Mei 2014



BAB I
Sejarah dan Pengertian Majelis Umum PBB
Majelis Umum adalah majelis permusyawaratan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa. Terdiri darisemua negara anggota PBB, yaitu 193 negara anggota. Majelis umum dipandang sebagai salah satu organ utama organisasi PBB. Hal ini dapat mengingat bahwa bangsa-bangsa bersatu itu hamil sebagai jawaban ke dunia robek oleh lisensi dan anarki dan dirusak oleh kelebihan agresif, egois negara nasional. Hampir dari awal, Perserikatan Bangsa-Bangsa diubah menjadi arena berdesak-desakan kekuasaan, dan negara-negara yang lebih rendah tidak lama dalam menggunakan badan dunia untuk kegiatan mereka sendiri sebagian besar eksklusif.
Konferensi PBB tentang organisasi internasional (UNCIO) dibuka di San Francisco pada tanggal 25 April 1945, dengan empat puluh enam negara terwakili. Empat delegasi tambahan yang mewakili Argentina, Denmark, Belorusia, dan Ukraina yang kemudian mengakui untuk berpartisipasi dalam penyusunan piagam tersebut. Lima puluh negara diwakili, ditambah Polandia, menjadi anggota asli dari PBB. Piagam PBB ditandatangani pada 26 Juni 1945, delegasi dari lima puluh satu negara. Setelah penandatanganan piagam PBB, lima puluh satu negara penanda tangan melakukan hal itu melalui proses ratifikasi konstitusi masing-masing.
Pada tanggal 8 Agustus 1945, hadir Truman meratifikasi piagam PBB dan perawakannya dari pengadilan internasional keadilan, yang dianeksasi untuk itu. S bangsa muncul menjadi pada 24 Oktober 1945, yang sejak itu telah ditetapkan sebagai hari PBB. Pada tanggal 10 Januari 1946, dengan pembukaan sidang umum pertama, PBB mulai bekerja.
Perbedaan Majelis Umum dan Majelis Fungsi
Majelis Umum:
Pusat ke organisasi PBB yang luas, menyerupai beberapa prototipe parlemen Inggris di barat menteri dalam peran pemersatu nya, fungsi perakitan umum sebagai fokus utama untuk kegiatan PBB yang paling. "Global parlemen", "kota pertemuan dunia", "matahari dari tata surya PBB"-frase ini dan menangkap lainnya digunakan untuk jumlah, atau mungkin agak tidak akurat, majelis umum secara luas kegiatan menyebar dan peran beragam. Sidang umum terdiri dari semua anggota PBB yang saat ini berada di 192. Tidak seperti Dewan Keamanan, yang membayar penghormatan kepada elitisme politik kekuatan besar, perakitan effuses etos demokratis egalitarianisme, parlemen, atau pemerintah perwakilan, dan pengambilan keputusan mayoritas.
Dalam perakitan umum ada banyak organ khusus yang meliputi komite utama, komite musiman lainnya, komite ad hoc berdiri dan badan, dan organ anak perusahaan nya.
Majelis Fungsi :
Dengan latar belakang politik dan diplomasi, majelis umum melaksanakan berbagai peran dan kegiatan beragam, beberapa ditugaskan oleh piagam dan lain-lain dianggap oleh majelis. Beberapa hal ini peran atau fungsi yang dapat disorot di bawah ini ...


1. Sidang umum menyetujui anggaran PBB
2. Membahas hal-hal dalam ruang lingkup piagam atau berkaitan dengan fungsi organ yang dibentuk oleh piagam.
3. Ini menyetujui pengangkatan hakim di pengadilan internasional keadilan di Den Haag.
4. Ini menyetujui pengangkatan sekretaris jenderal.
5. Hal ini diberdayakan untuk mempertimbangkan prinsip-prinsip umum kerjasama dalam pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional.
6. Ini memilih sepuluh non-anggota Dewan Keamanan
7. Perakitan kontrol keuangan dari PBB
8. Ia memiliki kekuatan untuk menangguhkan atau mengusir setiap anggota negara-berdosa
9. Ia memiliki kekuatan untuk mengubah atau mengamandemen piagam organisasi.
10. Hal mengakui anggota baru untuk organisasi.
11. Ini mempertimbangkan pertanyaan yang berhubungan dengan senjata perang dan bagaimana negara-negara melarang dari menggunakan senjata mematikan.
12. Ini memilih non-anggota tetap dewan perwalian dan dewan ekonomi dan sosial.
13. Ini mengkoordinasikan dan mengawasi karya-karya dewan dari PBB seperti dewan perwalian dan lain-lain.
14. Perakitan menerima dan mempertimbangkan laporan dari semua organ-organ PBB lainnya termasuk badan-badan khusus.
15. Ini mengadopsi resolusi tentang isu-isu dunia yang mendasar terutama pada isu hak asasi manusia.
16. Penelitian perakitan dan membuat rekomendasi tentang pengembangan dan kodifikasi hukum internasional.
17. Ketika hak veto yang dilemparkan oleh salah satu anggota permanen, perakitan mengambil masalah dan membuat rekomendasi. Majelis bertemu setiap tahun di bawah pimpinan yang dipilih dari negara-negara anggota. Selama periode dua minggu awal setiap sesi,semua anggota memiliki kesempatan untuk berpidato di hadapan majelis. Biasanya Sekretaris Jenderal melakukan pidato pertama, diikuti oleh pimpinan dewan. Sidang pertama diadakan pada tanggal 10 Januari 1946 di Westminster Central Hall di London dan dihadiri oleh wakil dari 51 negara. Ketika Majelis Umum mengadakan pemilihan pada masalah-masalah penting, minimal diperlukan duapertiga suara dari seluruh anggota yang hadir. Contoh masalah penting ini termasuk: rekomendasi tentang perdamaian dan keamanan; pemilihan anggota untuk badan PBB; pemasukan, suspensi, danpengusiran anggota; dan hal-hal anggaran. Sedang masalah-masalah lain yang ditentukan cukupoleh suara mayoritas. Setiap negara anggota memiliki satu suara. Selain hal-hal persetujuananggaran, resolusi tidak mengikat pada anggota. Majelis dapat membuat rekomendasi mengenaisetiap masalah dalam lingkup PBB, kecuali masalah perdamaian dan keamanan yang berada dibawah pertimbangan Dewan Keamanan.Dapat dibayangkan, dengan struktur satu negara memiliki satu suara maka dapat terjadi negara-negara yang mewakili dari hanya delapan persen populasi mampu meloloskan resolusi dengan suaradua-pertiga. Namun, karena resolusi ini tidak lebih dari sekedar rekomendasi, sulit dibayangkansituasi dimana ketika rekomendasi dari delapan persen populasi dunia akan diikuti oleh sembilanpuluh dua persen lainnhya, jika mereka semua menolak resolusi tersebut.
BAB II
Tugas dan Kekuasaan Majelis Umum PBB
Tugas dan kekuasaan Majelis Umum
Tugas dan kekuasaaan majelis umum dapat dibagi dalam  8 golongan, yaitu mengenai :
1.pelaksaan perdamaian dan keamanan internasional
2.kerja sama dilapangan perekonomian dan masyarakat internasional
3.sistem perwakilan internasional
4.keterangan-keterangan mengenai daerah-daerah yang belum mempunyai pemerintah sendiri
5.urusan keuangan
6.penerapan keanggotaan dan penerimaan anggota
7.perubahan piagam
8.hubungan dengan alat-alat perlengkapan lain
Tugas-tugas Majelis Umum lainnya
Tugas-tugas Majelis Umum adalah sebagai berikut :
1.         Merundingkan segala hal yang termasuk dalam Piagam PBB.
2.         Mengesahkan anggaran belanja PBB.
3.         Memilih anggota tidak tetap Dewan Keamanan.
4.         Memilih anggota Dewan Ekonomi dan Sosial. Anggota ini berjumlah 18 orang.
5.         Memilih hakim untuk Mahkamah Internasional. Hakim ini berjumlah 15 orang. Pemilihan hakim dilakukan bersama dengan Dewan Keamanan.
6.         Memilih Sekretaris Jenderal PBB.
Ketua Sidang Majelis Umum dipilih untuk memimpin selama sidang berlangsung dengan masa jabatan selama satu kali masa persidangan. Indonesia pernah mendapatkan kehormatan untuk menduduki jabatan Ketua Sidang Umum PBB untuk masa sidang ke-26 pada tahun 1971 yang dipercayakan kepada Adam Malik, yang pada saat itu menjabat Menteri Luar Negeri RI. Kecuali sidang umum, terdapat pula sidang-sidang yang lain, misalnya sidang pleno dan sidang istimewa.



Tugas dan Wewenang Lain Majelis Umum PBB
1. berhubungan dengan perdamaian dan keamanan internasional
2. berhubungan dengan kerjasama ekonomi, kebudayaan, pendidikan, kesehatan, dan perikemanusiaan
3. berhubungan dengan pemerintah internasional termasuk daerah yang belum memiliki pemerintah tersendiri yang bukan daerah strategis
4. berhubungan dengan keuangan
5. penetapan keanggotaan
6. mengadakan perubahan piagam
7. memilih anggota tidak tetap Dewan Keamanan, Dewan Ekonomi dan Sosial, atau Dewan Perwalian Hakim Mahkamah Internasional


BAB II
Keanggotaan Majelis Umum PBB
Keanggotaan
Majelis Umum PBB beranggotakan semua negara anggota PBB. Setiap negara anggota mempunyai wakil maksimal 5 orang dalam majelis ini, tetapi mereka hanya memiliki satu suara saja, karena setiap negara hanya memiliki hak 1 suara. Suara itu dapat menyetujui atau menolak suatu usul atau abstain.
Sidang Umum diselenggarakan sedikitnya sekali dalam setahun, yaitu pada bulan September sampai awal Desember. Di samping itu, atas permintaan Dewan Keamanan atau sebagian besar negara anggota PBB dapat diadakan sidang-sidang istimewa.
Anggotanya meliputi semua anggota dan tidak mempertimbangkan besar kecilnya negara anggota dan setiap negara anggota berhak mengirimkan paling banyak lima anggota utusan untuk hadir dalam Majelis Umum.
Macam keanggotaan
  1. Original members
            Adalah anggota asli yaitu anggota yang turut serta dalam konferansi San Francisco atau negara yang ikut meratifikasi piagam PBB sd 24 Okt 1945
  1. Non Original members
            Adalah negara tidak asli maksudnya negara yang menjadi anggota kemudian sesudah tgl 24 Okt 1945
BAB III
Persidangan, Pemungutan Suara, dan Komite Majelis Umum PBB
Persidangan
Majelis umum mengadakan sidang sekali setahun (pasal 20). Majelis umum juga dapat mengadakan sidang khusus atau istimewa jika diadakan atas undangan sekretaris jendral PBB jika:
  1. Diminta oleh dewan keamanan
  2. Diminta oleh mayoritas anggota
            ada juga sidang khusus istimewa yaitu sidang khusus yang dilakukan dalam jangka 24 jam setelah diterimsnya usul oleh dewan keamanan dan biasanya dilakukan atas veto yang dijatuhkan oleh salah satu dari lima anggota tetap dewan keamanan, dan dilakukan jika sekurangnya disetujui 9 dari 15 anggota dewan keamanan.
Pemungutan suara
}  Dalam hal pemungutan suara, piagam menyebutkan bahwa setiap anggota mempunyai satu suara dan juga membuktikan tidak ada perbedaan antara negara besar maupun negara kecil
}  Cara pemungutan suara di majelis umum disebutkan bahwa mengenai hal-hal penting harus diambil dengan persetujuan 2/3 suara dari anggota yang hadir

Komite dalam Majelis Umum
Untuk kelancaran tugas-tugasnya, Majelis Umum PBB mempunyai 7 komite, yaitu :
1.         Komite Politik dan Keamanan
2.         Komite khusus Politik yang bertugas membantu Komite apolitik dan Keamanan
3.         Komite ekonomi dan Keuangan
4.         Komite Sosial, Perikemanusiaan dan Kebudayaan
5.         Komite Perwalian dan wilayah-wilayah yang tidak memiliki kedaulatan
6.         Komite Administrasi dan Anggaran
7.         Komite Urusan Hukum
Dalam melaksanakan tugasnya majelis umum membentuk berbagai badan, seperti; komite; komisi; konperensi dan agency. Badan-badan tersebut di antaranya:
1.         Komite prosedur;
2.         Pengadilan administratif
3.         Komisi perlucutan senjata (dengan dewan keamanan)
4.         Badan tenaga atom internasional (dengan mendengar pendapat dewan keamanan dan dewan ekonomi sosial).
5.         Pasukan PBB
6.         Badan penampung pengungsi di palestina
7.         Konperensi PBB tentang perdagangan dan pembangunan.
8.         Dana anak-anak PBB/UNICEF (dengn dewan ekonomi dan sosial)
9.         Kantor komisaris tinggi PBB untuk pengungsi-pengungsi
10.       Usaha patungan PBB dan FAO untuk urusan pangan sedunia
11.       Program pembangunan PBB;
12.       Organisasi pembangunan industri PBB;
13.       Lembaga PBB untuk latihan dan penelitian;
14.       Program lingkungan PBB;
15.       Universitas PBB
16.       Tujuh komite (panitia) utama, yaitu;
•           Panitia pertama: tugasnya di bidang politik dan keamanan termasuk soal-soal pengaturan persenjataan.
•           Panitia kedua: tugasnya khusus untuk politik.
•           Panitia ketiga: tugasnya di bidang ekonomi dan keuangan.
•           Panitia keempat: tugasnya di bidang sosial, kemanusiaan dan kebudayaan.
•           Panitia kelima: tugasnya di bidang dekolonisasi (daerah-daerah yang tidak berpemerintahan sendiri)
•           Panitia keenam: tugasnya di bidang administrasi dan anggaran.
•           Panitia ketujuh: tugasnya di bidang hukum
Majelis Utama juga dibantu badan-badan dan program khusus seperti:
•           Dewan Hak Asasi Manusia
•           UNRWA: Badan Bantuan dan kerja untuk pengungsi Palestina di Timur Tengah
•           UNICEF: Badan Bantuan untuk anak-anak
BAB IV
Resolusi Majelis Umum PBB
Pengertian Resolusi
Seiring perkembangan kedinamisan hukum internasional melahirkan suatu tatanan sumber hukum baru yaitu resolusi atau keputusan suatu organisasi internasional yang menurut kebiasaan internasional diakui oleh negara-negara di dunia saat ini. Keputusan-keputusan yang dikeluarkan dapat berasal dari organ eksekutif, legislatif maupun yudikatif suatu organisasi internasional. Menurut Black’s Law Dictionary, Keputusan (decision): “a determination arrived at after consideration of facts, and in legal context law”. Disebutkan bahwa keputusan itu adalah suatu ketentuan yang telah dicapai setelah mempertimbangkan fakta-fakta, dan dalam konteks hukum. Resolusi adalah suatu hasil keputusan dari suatu masalah yang telah disetujui melalui konsensus maupun pemungutan suara menurut aturan dan tatacara yang telah ditetapkan oleh organisasi internasional atau badan yang bersangkutan. Resolusi pada umumnya terdiri dari dua bagian, yaitu paragraph yang bersifat mukadimah (preambule paragraph), dan paragraf yang bersifat operasional (operative paragraph ).
Istilah “resolusi” sebagaimana yang digunakan oleh PBB memiliki arti yang luas, yakni tidak hanya mencakup akan suatu rekomendasi melainkan juga keputusan.
Hal ini berarti bahwa suatu resolusi merupakan suatu bentuk pertnyataan yang resmi mengenai suatu pendapat atau kehendak dari suatu badan yang resmi atau suatu majelis yang bersifat umum serta disahkan melalui pemungutan suara serta dinyatakan
bahwa suatu resolusi intu merupakan sebagai suatu bentuk penyelesaian secara
legislatif. Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa atau United Nations General Assembly resolution adalah sebuah keputusan resmi dari Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa yang diadopsi ke dalam tubuh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Walaupun semua badan PBB dapat mengeluarkan resolusi, dalam praktiknya resolusi paling sering yang dikeluarkan adalah resolusi oleh Dewan Keamanan PBB atau Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Resolusi Majelis Umum resolusi biasanya memerlukan suatu mayoritas sederhana (50% dari semua suara ditambah satu) untuk lolos. Namun, jika Majelis Umum menentukan bahwa masalah adalah sebuah "pertanyaan penting" dengan suara mayoritas sederhana, maka dua pertiga mayoritas diperlukan; "pertanyaan penting" adalah mereka yang menangani secara signifikan dengan pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional, pengakuan atas anggota baru untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa, penangguhan hak-hak dan hak keanggotaan, pengusiran anggota, pengoperasian sistem perwalian, atau pertanyaan anggaran .
Meskipun Relolusi Majelis Umum umumnya tidak mengikat terhadap negara-negara anggota, resolusi internal dapat mengikat pengoperasian itu sendiri, misalnya terhadap masalah-masalah anggaran dan prosedur.
Kekuatan Mengikat Resolusi Majelis Umum PBB
Sebagaimana dijelaskan diatas bahwa resolusi Majelis Umum PBB dikeluarkan melalui prosedur-prosedur yang telah dinyatakan tegas dalam Piagam PBB. Terhadap keseluruhan keputusan-keputusan yang dikeluarkan oleh Majelis Umum PBB atau dalam hal ini disebut resolusi, haruslah diuji sifat, ruang lingkup serta efek hukumnya. Resolusi-resolusi dalam hal-halyang berhubungan dengan lingkungan internal organisasi atau dikategorikan bersifat non-rekomendatory memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali resolusi tersebut dinyatakan secara eksplisit dikategorikan sebagai rekomendasi. Yang termasuk ke dalam ruang lingkup resolusi Majelis Umum PBB yakni resolusiyang berkaitan dengan agenda Majelis Umum, pelaksanaan fungsi-fungsi konstituante, elektif, dan fungsifinansial dan aministasi serta halyang berkaitan dengan pengakuan anggota baru,penunjukan Sekretaris Jenderal, pemilihan berbagai dewan PBB serta ketuaMajelis dan wakilnya maupun hakim-hakim Mahkamah Internasional. Dengan demikian Resolusi Majelis Umum untuk memilih negara-negara tertentu sebagai salah satu anggota Dewan Keamanan juga mengikat anggota-anggotayang bersuara tidak setuju. Anggota-anggotayang tidak setuju tersebutdapat melakukan pemboikotan kerja atau menarik diri dari struktur keanggotaan organisasi. Hal ini pernah terjadi ketikaIndonesia melakukan penarikan diri dari keanggotaan PBB karena tidak setuju dengan pengangkatan Malaysia sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan pada tahun 1960. Penolakan terhadap pembayaran anggaran belanja organisasi baik seluruhnya maupun sebagian akan dikenakan sanksi akankehilangan hak suara dalam pemungutan suara. Tidak ada pertolongan hukum ataupun uapaya hukum apapun yang dapat dilakukan terhadap anggota yang menentang keputusan-keputusan Majelis Umum tersebut. Dengan demikian nyatalah kekuatan hukum mengikat suatau resolusiMajelisUmum PBB dengan memberikan suatu sanksiyang tegas sebagaimana tertuang dalam Piagam PBB. Resolusi-resolusi Majelis Umum yang berkaitan dengan masalah-masalah yang bersifat eksternal pada pokoknya adalah dalam bentuk rekomendasi-
rekomendasi sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Piagam. Dalamhal inirekomendasi Majelis Umum diartikan sebagai nasihatyang ditujukan oleh organisasi kepada pelaku atau sejumlah pelaku tertentu dalam dunia politik yang memintanya melaksanakan atau menahan diri dari pelaksanaan tindakan atauserangkaian tindakan tertentu tanpa tidak menyatakan secara tidak langsung bahwa negara atau pelaku yang dituju dalam resolusi tersebut mempunyai suatu kewajiban hukum untuk dilaksanakan. Bentuk dari komunikasi politikinternasional ini adalah berbentuk kerjasama sukarela dari para negara yang dapatdiikat atau bertindak maupun menahan diri daritindakan tanpa persetujuan sesuaidengan prinsip kedaulatan.
Isi daripada rekomendasi ini dapat berbentuk prosedural ataupun subtantifbahkan dapat berbentuk kedua-duanya. Berbentuk procedural jika memintaperanan mediator dariMajelis Umum dan berbentuk subtantif jika rekomendasiini meminta pelayanan perdamaian dari Majelis Umum. Rekomendasi inimerupakan suatu nasihat atau pendapat dari konsesnsus diplomatik, baik berasaldari dua pertiga suara anggotayang hadir maupun berasal dari suara bulat dariseluruh anggota PBB. Efek dari rekomendasi ini lebih cenderung bersifat morilbagi pelakunya.

BAB V
Presiden Majelis Umum PBB
Presiden Majelis Umum PBB 
Presiden Majelis Umum PBB adalah sebuah posisi yang dipilih oleh perwakilan Majelis Umum PBB (UNGA) setiap tahun. Periode jabatan ini adalah satu tahun.
Presiden akan digilir setiap tahun di antara kelima regional, AfricaAsia, EGG (Eropa Timur), GRULAC (Amerika Latin dan Karibia), serta WEOG (Eropa Barat dan lainnya).
Beberapa negara belum pernah memegang posisi kepresidenan, yakni negara-negara superpower seperti CinaPerancisJepangRusiaBritania Raya, dan Amerika.
Secara khusus, adalah kebiasaan bahwa negara yang menjadi anggota tetap Dewan Keamanan PBB tidak akan dipilih sebagai Presiden Majelis Umum PBB.
Sampai saat ini, satu-satunya negara yang pernah dua kali terpilih sebagai Presiden Majelis Umum PBB adalah Argentina.
Kriteria Presiden Majelis Umum PBB :
·         Kemerdekaan berpolitik;
·         Pengalaman kepemimpinan Multilateral
·         Memahami dengan mendalam Piagam PBB.
Daftar Presiden Majelis Umum PBB
Tahun Terpilih
Nama Presiden
Negara anggota PBB
Regional
1946
WES
1947
LAS
1948
LAS
1948
COS
1949
EAS
1950
Description: http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/f/f5/State_flag_of_Iran_1964-1980.svg/22px-State_flag_of_Iran_1964-1980.svg.png Iran
EAS
1951
LAS
1952
COS
1953
COS
1954
WES
1955
LAS
1956
LAS
1956
EAS
1957
COS
1958
MES
1959
Description: http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/c/cf/Flag_of_Peru.svg/22px-Flag_of_Peru.svg.png Peru
LAS
1960
WES
1961
MES
1962
COS
1963
LAS
1964
COS
1965
WES
1966
Asia
1967
EEG
1968
GRULAC
1969
Africa
1970
WEOG
1971
Asia
1972
EEG
1973
GRULAC
1974
Africa
1975
WEOG
1976
Asia
1977
EEG
1978
GRULAC
1979
Africa
1980
WEOG
1981
Description: http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/1/18/Flag_of_Iraq_%281963-1991%29%3B_Flag_of_Syria_%281963-1972%29.svg/22px-Flag_of_Iraq_%281963-1991%29%3B_Flag_of_Syria_%281963-1972%29.svg.png Iraq
Asia
1982
EEG
1983
GRULAC
1984
Africa
1985
WEOG
1986
Asia
1987
EEG
1988
GRULAC
1989
Africa
1990
WEOG
1991
Asia
1992
EEG
1993
GRULAC
1994
Africa
1995
WEOG
1996
Asia
1997
EEG
1998
GRULAC
1999
Africa
2000
WEOG
2001
Asia
2002
EEG
2003
GRULAC
2004
Africa
2005
WEOG
2006
Asia
2007
Makedonia
EEG
2008
GRULAC
2009
Africa
2010
WEOG
2011
Asia
2012
EEG

Singkatan untuk regional
Sebelum-1966
·         COS - Negara-Negara Persemakmuran
·         EAS - Eropa Timur dan Asia
·         LAS - Amerika Latin
·         MES - Timur Tengah
·         WES - Eropa Barat
Sejak 1966
·         Africa - Afrika
·         Asia - Asia
·         EEG - Eropa Timur
·         GRULAC - Amerika Latin dan Karibia
·         WEOG - Eropa Barat dan lainnya


Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments